Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kepolisian Sektor Cikarang bekuk tiga orang remaja asal Karang Bahagia berinisial FI, RA, dan YA, Ketiga pelaku berhasil dibekuk dikediamannya. Minggu (17/10/2021)
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan ketiga pelaku dibekuk usai pihak kepolisian mendapatkan laporan aksi pembegalan di Jalan Raya Kalimalang, Kampung Pasir Limus RT 008/004, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (16/10/2021)
“Awal kejadian ketika pelaku berinisial FI dan YA dateng kekontrakan RA. Selanjutnya, pada pukul 00:00 WIB pelaku RA mengajak FI dan YA untuk melakukan aksinya (pembegalan), dengan membawa senjata tajam berupa celurit,” kata Kompol Mustakim, Jum’at (29/10/2021).
Setibanya dilokasi, ketiga pelaku FI, RA dan YA melihat ada pengendara sepeda motor melintas seorang diri, ketiga pelaku langsung memepet korban Resta Ardan Saputra kemudian menghadangnya. Dengan begitu, kendaraan yang dibawa korban berhenti.
Setelah korban Resta Ardan Saputra berhenti, pelaku FI langsung membacok korban dengan celurit sebanyak satu kali, yang mengenai kening sebelah kanan. Melihat keningnya terluka, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Dan kendaraan miliknya dibawa pelaku.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran atau korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet, membacok dan mengambil sepeda motor milik korban,” ujarnya
Menurutnya, ketiga pelaku sudah sebelas kali melakukan di Jalur Kalimalang. Lalu di Jalur Kawasan Jababeka satu kali. Dan di Jalur Citarik sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.