Polisi Tangkap Komplotan Begal Asal Surabaya

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Gresik berhasil tangkap empat orang komplotan begal yang sering meresahkan pekerja di wilayah Gresik utara, para pelaku begal itu tertangkap di wilayah surabaya.

komplotan begal yang membahayakan pekerja setiap malam adalah warga Surabaya, mereka bernama Alfando Muji Kurniawan (27) warga Jalan Kapas Madya 4 L/28 RT 02 RW 02 Desa Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Lyen Fajar Arianto alias Bemo (24) warga Kedinding tengah 5/6 Kelurahan Tanah Kali Kedinding RT 03 RW 02, Kecamatan Kenjeran Surabaya, Jerry Prasetyo (30) warga Pucang Anom I/4 RT 01/RW 08 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya, dan Hendra Kurniawan (24) warga Kalilom Lor 3/13 RT 04/ RW 03 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky mengatakan, empat pelaku begal itu beraksi dari kawasan Manyar hingga masuk di jalan Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah.

“Penangkapan di wilayah Tanjung Perak, Surabaya,” ujar Wahyu Rizky

Dikatakan, komplotan begal itu beberapa kali berhasil menggasak motor. Salah satunya, Honda Scoopy W 3938 AX beserta handphone milik Mohammad Robet Firdaus yang sedang berboncengan dengan Achmad Nur Rifa’an, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan poros Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah.

Keempat begal ini tergolong sadis, Mereka berangkat dari Surabaya memburu korban di Gresik berboncengan sepeda motor.

Pelaku Hendra Kurniawan (24) membonceng Lyen Fajar Arianto (24) menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU L 4903 HY.

Sedangkan Jerry Prasetyo (30) bersama Alfando Muji Kurniawan (27) mengendarai sepeda motor Honda Vario L 5413 OA sambil membawa pisau.

“Berdasarkan pengakuan mereka, baru beraksi satu kali di Gresik,” terangnya Wahyu Rizky

Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy korban, dua buah handphone, satu unit sepeda motot Honda Scoopy milik korban. Mereka membawa pisau dan tiga buah jaket warna hitam.

Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam L 5413 OA beserta STNK dan satu buah jaket warna hitam.

“Keempat pemuda asal Surabaya itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara,” kata Wahyu Rizky

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *