Polisi Tangkap Ketua RT Utan Kayu yang Doyan Sabu

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang pria berinisial AIK alias Dadang selaku Ketua RT 08 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kedapatan menggelar pesta sabu bersama warganya yang merupakan seorang bandar narkoba, pada kamis (09/12/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, tersangka AIK mengaku baru beberapa bulan mengonsumsi sabu. Barang haram itu didapatnya dari Jawir seorang bandar sekaligus warganya yang tinggal di lingkungan sekitar.

“AIK alias Dadang dua kali membeli sabu dari Jawir. Kadang juga meminta sabu untuk dikonsumsi bersama Jawir,” kata Erwin Kurniawan di Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).

Alasan tersangka AIK alias Dadang memakai sabu, kata dia, karena sedang didera masalah keluarga. Dadang sendiri aktif mengkonsumsi sabu sejak awal November 2021.

“Atas perbuatannya, oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Erwin Kurniawan menuturkan, akibat perbuatannya tersangka AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, kata dia, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.

“AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan,” tuturnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *