Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ban Serep

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Reskrim Polsek Medan Timur sergap dua orang pria berinisal FA (30) dan MA (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, ketika pelaku sedang beraksi mencuri ban serep mobil di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (20/11/2021).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, kedua pelaku FA (30) dan MA (20) ditangkap saat petugas tengah berpatroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan.

Lalu personel mendapat laporan dari masyarakat, bahwa kedua pelaku FA (30) dan MA (20) sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik korban Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.

“Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu,” kata Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Senin (22/11/2021).

Rona Tambunan mengatakan kedua pelaku FA (30) dan MA (20) Ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku FA (30) dan MA (20) mengakui telah mencuri ban serep tersebut.

“Keduanya mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, FA (30) mengaku bersama adik iparnya MA (20) melakukan pencurian ban serep tersebut karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.

“Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Setiap ban serap aku jual Rp300 ribu,” kata pelaku FA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *