Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Pringsewu berhasil tangkap seorang pelaku penipuan berinisial HI warga Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, selain itu polisi juga sedang memburu rekannya berinisial JF. Korban yang tipu oleh kedua pelaku berinisial Sum (70) warga Pringsewu.
Peristiwa penipuan itu berawal saat JF dan HI bertemu dengan korban Sum (70) di area parkir sebuah bank Senin (01/11/2021) lalu. Saat itu JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Korban SUM (70) yang memang memiliki penyakit semakin percaya ketika ada salah satu warga yang diketahui bernama HI mengetes kemampuan JF. Dengan cara meminta JF menebak benda yang ada di pegangan HI.
“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK.
sebelum mengobati korban SUM (70), tersangka HI menanyakan memiliki uang berapa. Karena hanya memiliki uang Rp 1 juta JF meminta korban SUM (70) untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.
“Uang sebesar Rp 24 Juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik. Selanjutnya sebelum proses pengobatan korban diminta berwudhu terlebih dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut,” terangnya Feabo Adigo Mayora Pranata
Namun betapa terkejutnya korban SUM (70), usai menuruti perintah tersebut ternyata kedua tersangka HI dan IF tak ada lagi di tempat itu berikut bungkusan plastik berisi uang dan hp.
Korban SUM (70) kemudian melapor ke Polisi, yang kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan dan mengamankan HI.
“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan dirumahnya pada Senin (15/11/2021) siang sekira jam 14.00 Wib,” ungkap Feabo Adigo Mayora Pranata.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, Diantaranya satu unit mobil yang di gunakan oleh tersangka HI dan IF untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Readmi 9, uang Tunai Rp. 1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, aksi yang di lakukan oleh kedua tersangka HI dan IF spesialis penipuan itu sudah sejak tahun 2018. Bahkan mereka telah melalang buana melakukan aksinya hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.
“Pengakuan Tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya,” jelasnya Feabo Adigo Mayora Pranata
Masing-masing dua kali melakukan aksinya, dua kali di area RS Mitra Husada dan satu kali di area Bank BRI Pringsewu. Di mana uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan oleh kedua tersangka HI dan IF untuk berjudi dan bersenang senang.
“Tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya Feabo Adigo Mayora Pranata