Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi menangkap seorang wanita muda bernama Nur Hidayatin Ni’mah (22), tindak pidana penggedaran sabu.
Tersangka Nur Hidayatin Ni’mah (22) ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan, didampingi Kanitreskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, bermula saat anggotanya mendapat informasi tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.
“Mendapatkan laporan tersebut kita langsung bergerak cepat, hingga mengamankan tersangka saat berada di kosannya,” ujarnya Roy A Tambunan, Rabu (01/12/2021)
Roy A Tambunan mengatakan, saat tersangka Nur Hidayatin Ni’mah (22) ditangkap anggotanya terlebih dahulu menggeledah kosannya.
“Kita berhasil menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,42 gram, yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di lemari kosannya,” katanya Roy A Tambunan
Selanjutnya, tersangka Nur Hidayatin Ni’mah (22) bersama barang bukti di bawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya Roy A Tambunan
Sementara itu, tersangka Nur Hidayatin Ni’mah (22) mengaku mau mengedarkan barang tersebut karena dijanjikan makai sabu tersebut sepuasanya.
“Saya hanya di titipkan oleh kakak angkat saya inisial BN, setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu kemudian uangnya saya kasih ke BN,” katanya tersangka Nur Hidayatin Ni’mah
Namun saat saya ingin memakai sabu tersebut, saya tidak bayar dan bisa memakai sabu sepuasnya.
“Imbalannya saya pakai sepuasnya dan uangnya sama sekali tidak saya ambil. Untuk barang itu saya baru edarkan belum satu bulan,” tutup tersangka Nur Hidayatin Ni’mah