Polisi Ringkus Sindikat Komplotan Pemalsu Surat STNK

ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil tangkap komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

Selain berhasil menyergap tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda, petugas juga turut menyita satu Notebook merk Samsung, satu unit printer merk Pixma, delapan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), delapan lembar surat keterangan pajak, dua unit Handphone merk Samsung, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, satu unit sepeda motor merk RX King warna biru BK 5656 CB dan satu unit sepeda motor merk Xeon BK 4887 ABF sebagai barang buktinya.

“Ada 3 orang pria yang berhasil diamankan yakni SL, MR alias Aldi dan FR alias Rozi, “Urai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (27/11/2021).

Firdaus mengatakan, terbongkarnya komplotan pemalsu STNK jenis sepeda motor ini bermula dari keberhasilan personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan memperoleh informasi tentang adanya tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/11/2021) lalu.

Lantas personel Tim Resmob Polrestabes Medan ini pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas pun membekuk seorang tersangkanya yang berinisial SL dari kawasan Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka SL kita amankan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB, “beber Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya sambungnya lagi, tersangka SL ini pun diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun ia hanya dapat memperlihatkan STNK-nya saja, lalu setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu.

“Dari hasil interogasi tersangka SL, Tim Resmob pun melakukan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu tersebut. Hingga akhirnya, petugas pun kembali berhasil mengamankan tersangka MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan berinisial FR alias Rozi,” Ungkapnya

“Atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli, jika hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Jo Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” Pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *