Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil tangkap Seorang pria berinisial SP (41) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang berprofesi sebagai Wiraswasta.
Pria berinisial SP (41) ini ditangkap pada hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.
“Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H, M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H., Selasa (30/11/2021).
lanjut Anton Saputra, dari tangan SP (41) petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.
Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.
Anton Saputra menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang bandar narkotika SP (41) jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu,” jelas AKP Anton Saputra
Bandar narkotika SP (41) tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.