Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus seorang pria berinisial S (39) warga Jalan Setia Budi, Helvetia Timur, lantaran nekatnya mencuri pagar besi, aksi tersebut dilakukannya bersama rekannya bernama Bajor.
Berdasar informasi yang diterima di kepolisian, Pelaku S (39) diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia di Jalan Persatuan kelurahan Helvetia Timur pada hari Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib. Namun Bajor berhasil melarikan diri.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK kejadian terjadi pada hari Minggu (14/11/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di jalan Setia Budi Lk.X No.05 kelurahan Timur Medan Helvetia.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku S (39) dan Bajor mengangkut sebuah besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak
“Barang bukti yang kami amankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,”kata kapolsek kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Korban atas nama Diana Karo membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021
“Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama,”ucapnya.