Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (26), tindak pidana penggelapan motor rental milik seorang warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, belum lama ini.
Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidaklah mudah, polisi harus terbang ke Bengkalis Provinsi Riau. Tersangka MA (26) kabur ke Bengkalis usai menjual motor satria FU BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu.
Ternyata, tersangka MA (26) tidak sendiri. Ia bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban.
Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, awalnya MA yang ngekos didaerah Kampung Kamboja Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu. MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu/bulan.
Namun sambungnya, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada ditempat kosnya, nomor handphonenya sudah tidak aktif, kos-kosannya pun sudah ditinggalkan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada di daerah Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu,” terangnya, Kamis (2/12/21). Sebelum berangkat terlebih dahulu tim diberikan APP oleh Kapolsek Bintan Utara.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA (26), kata Suharjono, mengakui menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp 2 juta di daerah Tanjungpinang. Ia menambahkan, terlapor dibantu rekan wanitanya berinisial RY.
“Selain itu, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai disebuah rumah makan depan LPG Tanjung Uban pada September lalu,” ungkap Suharjono.
Kini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Suharjono mengatakan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.