Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Curi Tas

tersangka Curi tas, (doc,Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur batu berhasil tangkap seorang pemuda bernama Wage Siregar (24) warga Pajak Baru Belawan Bahagia, diduga melakukan pencurian tas terhadap korban seorang wanita.

Aksi pencurian itu terjadi, pada Senin (06/12/2021) sekira Pukul 18.30 WIB, di Toko Ginting Gudang Munthe Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan Laporan polisi No : LP/B/376/XII/2021/SPKT Polsek Pancur Batu / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 6 Desember 2021 atas nama korban Ervina Boru Manurung.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, pelaku Wage Siregar (24) diduga mengambil satu buah tas kecil warna hitam yang berisi satu unit Hp Merk OPPO A12 warna hitam di lokasi kejadian, lalu pelaku Wage Siregar (24) melarikan diri.

Lanjut Amir Sitepu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku yang mengambil sebuah tas milik korban di TKP. Selanjutnya, petugas dari Polsek Pancur Batu terdiri dari unit Reskrim dan lalu lintas melakukan pengejaran ke arah larinya pelaku.

“Sekitar sekitar 300 meter dari TKP, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,”jelas Amir Sitepu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sebuah tas warna hitam, sebuah sompet warna abu-abu, satu unit Hp Merek OPPO A12. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pancurbatu guna proses hukum.

“Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, pelaku ini dikenakan ancaman 5 tahun penjara,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *