Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

tersangka HN alias Becak, (doc,Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi ringkus sorang pria berinisial HN Alias Adek Becak (39) di Jalan D.I Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kedapatan Kantongi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Penangkan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.I.K,M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH. Sammailun Pulungan menerangkan, tersangka HN Alias Adek Becak (39) berprofesi sebagai pengendara becak bermotor (betor).

“Pada hari Senin 06 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat. Informasinya, di Jalan DI Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Sammailun, Rabu (08/12/2021).

Kemudian personil Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat. Petugas lalu melihat tersangka Adek Becak (39) sedang duduk di pinggir jalan, kemudian personil langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka Adek Becak (39), Polisi menemukan barang bukti satu kotak rokok magnum warna hitam berisikan dua bungkus plastik klip transparan. Plastik itu dugaannya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,44 gram, satu unit ponsel merek Samsung. Selain itu, satu unit ponsel merek Nokia,

“Kemudian terhadap tersangka HN Alias Adek Becak beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *