Polisi Ringkus Pelaku Pencuri di Cafe Tukode

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (DPO) bernama Toni Korcis Sinaga alias Korcis (30) yang mana sebelumnya pelaku bersama Andre Sitorus alias Sangkot (DPO) melakukan pencurian di Cafe Tukode milik pelapor Frans Tambunan yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Sabtu (06/11/2021).

Tindak pidana pencurian dilakukan pelaku Korcis (30) pada hari Selasa tanggal (17/08/2021) diketahui sekira pukul 08.00 WIB, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021.

Pelapor bernama Frans Tambunan (39) seorang Wiraswasta, warga Jalan Sadum Pondok Indah Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Sementara yang laporkan bernama Toni Krocis Sinaga alias Korcis (30) pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Kain Suji Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Lokasi kejadian di Jalan Sisingamangaraja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya didalam Cafe Tukode (depan kampus USI) milik pelapor Frans Tambunan.

Kornologi kejadian dikatakan bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2021 sekira pukul 12.00 wib, Berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU B.R. Simanjuntak berikut personil lainnya saat melintas di Jalan Bahbolon Kiri Kel. Sigulang Gilang Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Begitu melihat keberadaan Korcis (30) (DPO) yang ketika itu berjalan menuju ke dalam areal bengkel Bus Sepadan.
Kanit Reskrim beserta personil lainnya langsung melakukan penangkapan kemudian dari dalam tas sandang milik pelaku Korcis (30) ditemukan satu unit handphone android, uang tunai sebesar Rp. 46.000,- dan satu paket sabu didalam plastik klip warna putih.

kemudian pelaku Korcis (30) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencurian.

Sedangkan, untuk narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku Korcis (30) telah juga dilakukan proses penyidikannya oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dan terhadap pelaku Korcis (30) telah dilakukan penahanan di Polsek Siantar Martoba.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *