Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria berinisial Salomo C (34) warga Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pelaku kasus pemerasan terhadap sopir truk bernama Wahyu Srahli (28) warga Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kejadian yang sempat direkam oleh Handphone selular tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting, persisnya di depan bengkel truk, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban Wahyu Srahli (28) yang ditemani seorang kernetnya Anggiat Sibarani berhenti di TKP bermaksud hendak memperbaiki truknya yang rusak.
Setibanya di tempat tujuan, korban Wahyu Srahli (28) dan kernetnya menunggu sambil tidur di dalam kabin truk. Lalu, tiba-tiba korban mendengar ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu truk.
Anggiat Sibarani lalu membuka pintu sebelah kiri truk untuk turun dari dalam truk. Beberapa saat setelah turun, lalu Anggiat Sabarani dan tersangka Salomo C (34) sempat cekcok mulut, hingga Anggiat pun membangunkan si korban dengan mengatakan, ada orang minta uang.
Selanjutnya, korban Wahyu Srahli (28) mengambil handphonenya untuk merekam aksi si tersangka Salomo C (34), dimana tersangka Salomo C (34) mendekati truk tepatnya di samping pintu sopir yang sudah terbuka sembari mengatakan,
” Lima puluh ribu itu aja, Udah gilak kali aku ini ku bilang, cepat min, ku keluarkan nanti pisau ini. “Kata Salomo C
Lalu korban Wahyu Srahli (28) balas menjawab kalau dia hanya bisa memberi Rp5.000 saja. Namun, tersangka Salomo C (34) tidak terima dan mengatakan
“kau pikir aku anak-anak”. Tersangka Salomo C (34) pun naik dan duduk di bangku sopir, dan mengancam akan mengeluarkan pisau.
Korban Wahyu Srahli (28) tetap memberikan uang Rp5.000, namun tersangka Salomo C (34) menolak dan meminta Rp50.000. Kepada si korban Wahyu Srahli (28).
tersangka Salomo C (34) juga mengancam jika permintaannya tak dipenuhi maka dia akan mengambil barang-barang korban Wahyu Srahli (28).
Kemudian, tersangka Salomo C (34) yang pernah terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur ini merogoh saku celana korban Wahyu Srahli (28) merampas semua uang yang ada di dalamnya dan langsung melarikan diri. Begitu kejadian, korban Wahyu Srahli (28) membuat laporannya ke Polsek Pancurbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH langsung melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu,SH langung memerintahkan Tim Tekab Polsek Pancurbatu dipimpin Panit 1 Ipda Junaidi Karosekali SH melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman dari handphone milik korban Wahyu Srahli (28), petugas mendapat ciri-ciri si tersangka Salomo C (34).
Tak lama kemudian, petugas berhasil meringkus tersangka Salomo C (34) dari salah satu rumah kawasan Jalan Ali Parinduri, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma ,SH yang diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu dalam press rilisnya menyampaikan bahwa tersangka Salomo C (34) ditangkap terkait kasus pemerasan terhadap seorang sopir truk.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan bebas tahun 2013 lalu. Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,”Ujar Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu.