Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria bernama Amir Hasan (40) warga Jln Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai (Sergai) Sumut karena Melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Jumat (26/11/2021).
Penangkapan pelaku Hasan (40) ini menindak lanjuti laporan masyarakat atas nama poniman (53) warga Dusun III Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.
Menurut poniman (53) kejadian ini bermula pada saat dirinya Tiba di ladang Kebun di Dusun 2 Desa Binjai untuk bekerja (kamis (25/11/2021) pukul 08.30 WIB. Kemudian, poniman (53) memarkirkan sepeda motornya dengan terkunci, lalu selang setengah jam poniman (53) tidak melihat sepeda motornya yang diparkirkan di tempat semula.
Kepolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kassubag Humas Iptu Agus Arianto kepada Liputan4.com menjelaskan, Atas Laporan tersebut personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan.
Dilansir dari Liputan4.com, berdasarkan infomasi dan hasil penyelidikan personil pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB. melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Hasan (40) tepatnya di depan grosir Tobing simpang tanah besi berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam, nopol BK 2943 NAA.
setelah dilakukan interogasi, pelaku Hasan (40) mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku Hasan (40) dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.
“Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara” Jelasnya.