Polisi Ringkus Dua Begal yang Merampas Ojol

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Petugas kepolisian berhasil menghentikan sepak terjang salah satu kawanan begal spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.Polisi

Diketahui, para pelaku selain berusaha merampas harta benda juga tidak segan-segan melukai korbannya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengungkapkan telah berhasil meringkus kedua orang pelaku tersebut.

“Pelaku terdiri dari dua orang, yang berhasil kita amankan yakni Goni (19) dan Mat Saen (20) asal Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing,” terangnya saat gelar press release di Mapolres OKI, Kamis (02/12/2021) siang.
Dikatakan Sapta Eka Yanto, keduanya sudah cukup meresahkan masyarakat berbekal senjata api rakitan pelaku kerap mengancam korbannya.

“Kejadian pembegalan terjadi Senin (28/6/2021) pagi di jalan lintas timur Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing saat korban Rahman (35) akan mengantarkan paket,”

“Tiba-tiba dipepet oleh 2 pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Korban dipaksa berhenti dan ditodong menggunakan pistol lalu disuruh turun dan pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ungkap dia.

Tidak berhenti sampai disitu, para pelaku kembali melancarkan aksinya pada Kamis (04/11/2021) malam di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing.

“Saat itu pelaku mengambil sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah korban bernama Saryanto (46) dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. Kemudian dibawa kabur,” tambahnya.

Berkat adanya laporan tersebut, Tim Macan Komering Mapolres OKI segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Tepat kemarin sore sekitar jam 16.00 WIB, tim menerima laporan kedua pelaku akan melarikan diri ke arah Provinsi Lampung dengan menumpang mobil pick-up,” ujarnya.

Selanjutnya, AKP Sapta memerintahkan anggota Polsek Lempuing melakukan pengejaran dengan di back up Polsek
Mesuji.

Sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor telah dibawa ke Mapolres OKI,” tegas Kasat.
“Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *