Polisi Ciduk Penulis Togel di Warung Kopi

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang tindak pidana perjudian, di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota pematang Siantar.

Sesuai Surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/23/XII/2021/Reskrim, tanggal (01/12/2021) Untuk menindak pelaku perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana

Kemudian unit Reskrim Polsek Siantar Utara berangkat ke TKP dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di warung kopi milik marga Nainggolan.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka CP Siahan (47) yang sedang menulis nomor Togel.

Setelah dilakukan intreogasi, tersangka CP Siahan (47) mengakui bahwa dirinya telah melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dari tangannya ditemukan barang berupa 1 buah HP merk Vivo, 1 buah HP merk Xiaomi.

Dari dalam Hp tersebut terdapat pesan singkat melalui Whatsapp berupa angka tebakan dan dari tangannya uang tunai Rp. 419.000,- selanjutnya tersangka CP Siahan (47) dibawa ke Polsek Siantar Utara guna dilakukan proses hukum.

Dan sesuai Surat perintah penahanan Nomor : Sp.han/22/XII/2021/Reskrim, tanggal 02 Desember 2021. CP Siahaan ditahan untuk dimintai keterangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *