Polisi Ciduk Penggedar Sabu Seberat 6,11 Gram Dikoba

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Bangka Tengah melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial Zunirun (28) warga Padang Mulia, Kecamatan Koba, diciduk lantaran kedapatan menyimpan 6,11 gram sabu.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario melalui Kasatres Narkoba IPTU Windaris mengatakan, pelaku Zunirun (28) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A -426 /XI/2021/Babel/Res Bateng, (13/11/2021)

“Melalui penyelidikan, pelaku ditangkap disalah satu rumah yang beralamat di Gang Anthurium, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, pada Sabtu pukul 11.30 WIB,” ujar Kasat Windaris

barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Zunirun (28), berupa 1 paket besar dan 3 paket kecil narkotika jenis dibungkus plastik strip bening, 2 bal plastik strip bening, 1 buah kantong plastik bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok merk Djietoe Mld biru, 1 buah kotak rokok GG Gurya dan 1 unit HP Redmi 4 A Rose Gold.

“Tersangka yang saat ini sudah kita amankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” ungkap Kasat Windaris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *