Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemain sabu berinisial BI yang sedang menunggu pembeli di salah satu konter HP di Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan, pada Sabtu (13/11/2021) lalu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon pada siaran persnya, pada Selasa (16/11/2021).
Albert Daniel Tampubolon menjelaskan, berawal dari pemetaan jaringan dan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Basel, bahwa di Jalan Damai, Toboali sering terjadi transaksi narkotika.
“Lalu pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 20.30 wib Tim Cheetah, Sat Resnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (23) yang saat itu sedang duduk sendiri di depan salah satu konter HP di Jalan Damai yang diduga sedang menunggu pembeli,” ungkap Albert Daniel Tampubolon
Lanjut Albert Daniel Tampubolon, setelah berhasil mengamankan pelaku BI, anggota Sat Resnarkoba didampingi RT setempat melakukan penggeledahan fisik dan di sekitar pelaku BI duduk.
“Pada saat itu ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil seberat 1,80 gram yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna miliknya,” ujarnya
Kemudian anggota melakukan interogasi kepada pelaku BI, dan BI mengakui kepada petugas barang haram tersebut adalah miliknya
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya Albert Daniel Tampubolon
Kepada terduga pelaku BI diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tukas Albert Daniel Tampubolon