Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Seorang oknum anggota polisi di Polres Trenggalek dilaporkan seorang perempuan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur dengan dugaan tak mau bertanggungjawab atas kehamilannya.
Wanita berinisial AT dikabarkan tengah mengandung empat bulan dari hubungannya dengan ABS, ABS diketahui telah memiliki istri sah.
kemudian AT menceritakan awal perkenalan dirinya dengan ABS, ia menyebut telah mengal ABS satu tahun yang lalu, sementara untuk hubungan selama tujuh bulan terakhir.
“Maret 2021 hati saya luluh setelah didekati terus menerus. Kedekatan kami sudah seperti suami istri. Bahkan, setiap kali [ABS] berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya,” kata AT, Sabtu (23/10/2021).
Selama tujuh bulan, kata dia, keduanya selalu bertemu, baik saat ABS berdinas atau piket malam.
AT menyebut ABS meminta dirinya menggugurkan kandungan, karena belum bisa bertanggungjawab dan memiliki istri sah.
“Dia menawarkan untuk membelikan obat penggugur kandungan, dengan alasan ia belum siap dan masih memiliki istri yang sah. Dia terus merayu dan saya terus menolaknya,” kata AT.
Dari kabar hamilnya, AT menyebut ABS kemudia menjauhinya dan susah dihubungi, dari hal itu AT melaporkan ABS ke Polres Trenggalek.
Pada laporan pertam, kedua belah pihak telah dimediasi oleh Polres Trenggalek. Hasilnya, ABS mengaku mau bertanggungjawab dengan menikahi AT. Hal itu juga tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh ABS.
“Dalam surat pernyataan itu, dia menyatakan mau bertanggungjawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji,” ujarnya.
Menurutnya, ABS tak menepati janji. Sebab AT tak kunjung mendapat kejelasan dari laporannya sebelumnya ke Polres Trenggalek, ia pun memutuskan melapor ke Propam Polda Jatim.
“Saya sudah pernah diperiksa di Polres [Trenggalek] tapi tak pernah ada kejelasan. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim,” jelas AT.
Laporan tersebut telah diterima Propam Polda Jatim, dan tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/81/X2021/Yanduan.