Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11/21).
Kronologis kejadian, berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku M. Nasir menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.
Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku M. Nasir juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.
Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku M. Nasir tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi.
Pelaku M. Nasir tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena, pelaku M. Nasir menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).
“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” ungkap Kapolres Ginanjar
Polres Mojokerto juga mengamankan dari tangan pelaku M. Nasir sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Ginanjar
Ginanjar mengatakan, memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.