Polisi Berhasil Ringkus Penjual dan Pembeli Ganja

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Sat Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial Sunggul Siahaan alias Sunggul (46) warga Jl. Sisingamangaraja Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara dan rekannya berinsial Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara, tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, pada Rabu (02/06/2021).

Kedua tersangka Sunggul Siahaan alias Sunggul (46) dan Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) ditangkap di tempat yang berbeda pada hari yang sama Rabu (02/06/2021).

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu Tersangka Sunggul Siahaan alias Sunggul (46), kita tangkap pukul 15.00 WIB dari loket Bus Prisma pasar Siborongborong taput. Saat tersangka Sunggul Siahaan alias Sunggul (46) hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti bukti ganja tersebut kelantai namun sudah terlihat oleh petugas.

Setelah itu Sunggul Siahaan alias Sunggul (46) di interogasi, Ia mengakui bahwa Ganja tersebut di belinya dari tersangka Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) .

Lalu petugas kita pun langsung mengejar tersangka Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37). Sekitar pukul 19.30 WIB, Petugas kita yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkus tersangka Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) dari sebuah kedeai tuak dari Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput.

Atas penangkapan tersangka Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap Sunggul Siahaan alias Sunggul (46).

Tersangka Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37) pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada Sunggul Siahaan alias Sunggul (46). dan Ianya pun mengakui, bukan hanya yang di jual kepada tersangka Sunggul Siahaan alias Sunggul (46). tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong.

Petugas kita pun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.

Akhir nya team kita pun menghubungi perwakilan loket Bus ALS siborongborong agar menghubungi supir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan Bus dengan Supir , Paket yang dikirim tersangka TRS pun dititip Supir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita pun menjemput BB tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel.

Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan BB 56, 15 Gram daung ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000.

Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di polres taput untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *