Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Reskrim Polres Kota Sukabumi berhasil membekuk komplotan geng motor yang sering melakukan aksi brutal dan membuat resah warga masyarakat di wilayah Sukabumi Kota akhir-akhir ini.
Di antara 10 anggota geng motor yang berhasil di ringkus tersebut adalah yang diduga sering meresahkan warga Sukabumi karena melakukan aksi anarkis dan penganiayaan terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam.
“Sepuluh tersangka ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021,” kata Kapolres Sukabumi Zainal Abidin didepan awak media, Selasa (21/12/2021).
Menurut Zainal Abidin, dari 5 kasus tersebut, 2 kasus di antaranya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya, sementara tiga kasus lainnya merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam.
Aksi kejahatan jalanan anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni masing-masing dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Polresta Sukabumi berkomitmen untuk memberantas geng motor yang melakukan tindakan anarkis dan meresahkan dibuktikan dengan 4 dari 5 yang diungkap tersebut pelakunya berhasil di ringkus kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan maupun informasi.
“Geng motor ini sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas apalagi para tersangka ini melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong,” tambahnya.
Zainal Abidin mengatakan, aksi gerombolan geng motor ini tidak segan melukai korbannya dengan cara melakukan serangan senjata tajam dan sudah banyak yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam, seperti pedang, celurit, golok, dan satu unit sepeda motor yang digunakan anggota geng motor dalam melakukan aksinya.
Akibat ulahnya tersebut, sebanyak 10 tersangka yang masih berusia belia ini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal yang dijerat oleh Polres Sukabumi Kota, yakni Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka.