Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curnamor

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang berinisial MGH (33) warga Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan rekannya berinisial IH (33) warga Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) di dua lokasi yang berbeda, Kamis (16/12/2021).

Pelaku MGH (33) ditangkap di Desa Galanggang, Tapsel., Sedangkan pelaku IH (33) di tangkap Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan.

“Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX dan handphone (hp),”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan.

Lebih lanjut, Bambang Priyatno mengatkan, pelaku MGH (33) terlebih dahulu ditangkap sekira pukul 05.00 WIB Subuh di Desa Galanggang. Saat itu, personil Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di lokasi.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

”Setelah digeledah, tersangka mengaku semua perbuatannya,”tutur Kasat.

Tak sampai disitu, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap tersangka IH (33) di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan.

”Keduanya sudah diamankan di tahanan Polres Padangsidimpuan,”tutup Bambang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *