Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 534 kilogram ganja kering siap edar milik jaringan lintas Sumatera.
“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021, dari jaringan lintas Jawa-Sumatera,” jelas AKP Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (05/12/2021).
Taufik Iksan mengatakan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari pengembangan yang dilakukan unit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi, Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” tuturnya
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, lanjut Taufik Iksan, ada sekitar 534 kilogram ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan
Selain barang bukti narkoba jenis ganja, Taufik Taufik Iksan menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku. Mereka antara lain berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
Selanjutnya, Polisi juga melakukan pemeriksaan urine kepada lima tersangka. Hasilnya, dua pelaku berinisial S (45) dan N (31) positif sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP (56), M (56) dan K (51) negatif.
“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10.000.000.000.