Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Kediri

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (24) warga Kecematan Mojoroto, Kota Kediri, diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka AS (24) masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan, sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto.

Kemudian, Petugas kepolisian melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Henry, Jumat (26/11/2021).

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mengumpulkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh AS. Diketahui jika AS tinggal disebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto.. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan mengamankan barang bukti.

Dari penangkapan tersangka AS (24), petugas mengamankan sejumlah barang bukti lima klip sabu dengan berat 2,42 gram beserta platik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital dan satu bendel plastik klip kosong.

Iptu Henry menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka AS (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.

Tersangka AS (24) juga dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Henry.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *