Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang pria berinisial YS (30) warga Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, nekat masuk ke salah satu kontrakan untuk mencabuli istri orang. Saat di pergoki, pelaku langsung kabur melalui jendela.
Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku YS (30) ini langsung dilaporkan korban beserta suami ke polisi, pada Minggu (05/12/2021).
Kapolsek Gantung, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, kronologinya berawal saat korban sedang tidur bersama suami di kontrakan, tiba-tiba merasakan sesuatu yang menempel di bagian belakang tubuh korban.
Merasa ada yang tidak nyaman, lanjut Kapolsek menjelaskan, korban langsung bangun dan menoleh ke belakang melihat pelaku YS (30) sedang melakukan tindakan pelecehan seksual. Kaget dengan aksi pelaku, sontak korban langsung teriak hingga membuat pelaku YS (30) kabur melalui jendela.
Kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma dan merasa dilecehkan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung.
“Di hari yang sama pelaku langsung kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Gantung guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Jean Alvin Sinulingga
Pelaku YS (30) dijerat tindak pidana pencabulan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BN 5512 GU, 1 buah baju daster kuning coklat corak, 1 buah baju kaos warna merah marun dan 1 buah kain sarung corak kotak.