Polisi Bekuk Pemuda Tanam Ganja di Blora

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi mengamankan seorang pria warga Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah, kedapatan menanam ganja dengan hiasan bonsai di rumahnya.

“Jadi tersangka ini kita amankan karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Di rumahnya menanam ganja yang dikreasi dengan seni bonsai,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan Rabu (24/11/2021)

Wayan Winaya mengatakan, tersangka diamankan saat berada di usaha angkringannya di Gendingan Ngawi. Saat diamankan di angkringannya ditemukan daun ganja kering terbungkus plastik dengan berat 1,06 gram.

“Dari hasil pengembangan kepemilikan ganja kering seberat 1,06 gram yang dimiliki kita temukan tanaman ganja di rumahnya Blora. Kemudian kita amankan untuk barang bukti,” jelas Wayan Winaya.

Wayan Winaya menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Ganja yang sudah dikeringkan oleh tersangka untuk dijual ke pelanggannya.

“Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja. Kita bergerak cepat ke rumahnya dan ditemukan 9 pot tanaman ganja,” tandas Wayan Winaya.

kini tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *