Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres merangin dan jajarannya kembali mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Masurai dan Siau kabupaten Merangin, Rabu (17/11/21).
Tersangka berinisial AR (23), PV(23), AZ(21), AR(21), dan PA (26), dari kelima tersangka tersebut adalah oknum Sat Pol PP di kabupaten merangin.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,di kecamatan muara Siau.
berbekal informasi,pihak kepolisian Merangin langsung turun ke tempat yang di informasi kan oleh warga setempat.
tersangka PA (26) tersebut berhasil di amankan oleh jajaran Sat Narkoba dan langsung melakukan pengembangan tersangka lain nya.
penyelidikan yang di lakukan oleh Jajaran Sat Narkoba, akhirnya tersangka Lain nya berjumlah empat orang tersebut di amanakan oleh petugas.
Polisi juga menemukan ladang ganja tersebut di tanam oleh tersangka AR (23), PV(23), AZ(21), AR(21).
Puluhan batang ganja tersebut yang di sebar di hutan produksi seluas lima 5 hektar di kecamatan lembah Masurai kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.S.I.k, saat melakukan jumpa pers di Ruang Aula Polres Merangin mengatakan bahwa,barang bukti yang di akui oleh tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang di amankan di bawa ke polres Merangin guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Andy Purnamawan menambahkan, bahwa atas perbuatan satu tersangka di Ganjar dengan pasal 114 ayat (1) pasal (112) ayat (1) undang-undang Nomor (35) tahun 2009 tentang narkotika,dan ke empat tersangka di ganjar dengan pasal 114 (1) dan pasal 111 (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.