Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, berhasil bekuk dua orang pria diduga terlibat dalam aksi pencurian bunga hias.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H , didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (09/12/2021) menyampaikan, bahwa inisial para tersangka adalah AF (21) dan DS (29) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, kedua tersangka AF (21) dan DS (29) diduga mengawali aksi kejahatannya dengan cara merusak pagar. Kemudian, mengambil puluhan tanaman atau bunga hias jenis Aglonema, dari tempat korban, di kawasan Desa Bumi Mas, Kecamatan Batanghari, pada Minggu (05/12/2021) lalu, dengan nilai kerugian mencapai 30 juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini, berawal saat korban mencurigai adanya penawaran penjualan bunga hias, melalui media sosial, yang diyakini, mirip dengan tanaman miliknya yang hilang.
Selanjutnya korban bersama petugas Kepolisian, berhasil menjebak, dan membekuk para tersangka, berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, dan berbagai ukuran bunga hias jenis Aglonema, di kawasan Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.