Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata, SH, MH sedang melakukan patroli mendapatkan sebuah Informasi bahwa ada Pencurian Burung dan langsung bergegas untuk ke lokasi untuk mengejar pelaku bersama masyarakat, dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AN Agung (22) warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Rabu (08/12/2021) Jam 19.30 WIB.
Menurut Kapolsek Iptu Chandra Dinata, bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu warga bahwa ada Pencurian burung di Rumah Mardiyono Kampung Rejo Basuki Kec Seputih Raman Lampung Tengah, yang saat itu dirinya bersama Anggotanya sedang Patroli posisinya di Dam 21 bulakan sawah Kampung Rejo Basuki Kec Seputih Raman Lampung Tengah.
Selanjutnya, Langsung Ke lokasi dan Bersama Warga Mengejar Pelaku yang saat itu sedang dikejar warga karena saat kejadian pelaku diketahui dan diteriaki oleh anak korban
“ Maling,……..Maling, Maling !!!, Sehingga salah satu Pelaku berhasil ditangkap AN Agung Berikut1 (satu) buah sangkar burung yang berisikan burung murai batu Medan dan Satu Pelaku berhasil melarikan Diri“ kata Chandra Dinata
Chandra Dinata menambahkan, Cara Pelaku Melakukan Aksinya adalah, Pelaku AN Als Agung (22) bertugas menunggu di luar rumah korban lalu satu pelaku bertugas untuk memasuki rumah korban melalui pintu garasi samping rumah yang tidak tertutup.
Lalu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan langsung mengambil 1 buah sangkar burung yang berisikan 1 ekor burung murai Medan yang di gantung di pelapon ruang samping ( L ) setelah berhasil mengambil burung tersebut langsung keluar rumah menuju kawannya yang sedang menunggu di luar.
Selanjutnya, Pelaku AN Als Agung (22) kita bawa ke Polsek Seputih Raman Berikut barang Buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,
pelaku AN Als Agung (22) di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, Tegas Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.