Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang seorang pria bernama Stephanus Theodorus (42) diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (21/12/2021) pukul 19.30 WIB.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, pelaku Stephanus Theodorus (42) berhasil diamankan di Jalan Permata Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Belly Pinem menjelaskan, kejadian bermula saat Tim Cobra mendapat laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Permata Desa Air Merbau.
Dilansir dari inspirasiberita.com, Selanjutnya, Tim Cobra melakukan pendalaman dan maping, kemudian ditemukan adanya warga yang mencurigakan mencari dan mengambil sesuatu di pertigaan jalan tepatnya ditiang listrik.
“Jadi, pelaku ini langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan di saksikan dua orang warga setempat. Ditemukan bungkusan Bon Cabo Makaroni ditangannya yang berisi dua bungkus plastik berisikan kristal putih yakni sabu seberat 2,17 gram,” ujar Ipda Belly Pinem kepada inspirasiberita.com, Rabu (22/12/2021).
Belly Pinem menjelaskan, saat dilakukan interogasi oleh anggota, pelaku Stephanus Theodorus (42) mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang telah dirinya pesan dari pulau Bangka.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Belitung dan dikenakan pasal 112
ayat 1 dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.