Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Lantaran dijadikan tempat penampungan baby lobster (benur) ilegal sebuah rumah di Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, digerebek Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin, Selasa (30/11/2021).
Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 153.450 ribu ekor Benur senilai Rp24,420 miliar berhasil diamankan. Tidak hanya mengamankan baby lobster. Namun polisi juga menangkap 13 pelaku dibeberapa lokasi berbeda.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menjelaskan, berawal saat pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.
“Mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat di TKP kita menemukan baby lobster ilegal. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” ujarnya, Kamis (02/11/2021).
Selain menangkap dua tersangka, Barly mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga menangkap 11 pelaku lainnya di beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang.
“Pada saat kita lakukan penangkapan, beberapa tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Namun 13
pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polda Sumsel,” katanya.
Barly menjelaskan, bahwa tempat penampungan sementara Baby Lobster tersebut terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan yang rencananya akan dikirimkan ke daerah tujuan.
“Untuk lokasi pemesanan Baby Lobster masih akan kita lakukan pengembangan, termasuk berapa lama mereka beroperasi juga akan kita lakukan pendalaman,” jelasnya.
Dikatakan Barly, bahwa nanti benih Baby Lobster ini akan langsung di lepas liarkan melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung.
“Kedepannya kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan Baby Lobster itu dilarang,” tutupnya.
Sementara itu seorang tersangka mengatakan bahwa ia mendapat upah Rp400-500 ribu.
“Saya hanya bertugas memindahkan baby lobster itu ke tempat penampungan,” tutupnya singkat.