Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polda Metro Jaya membeberkan strategi yang disebut ‘gurita’ dari pinjol ilegal ini. Para nasabah yang melakukan pinjaman online pinjol ilegal kerap tercekik utangnya yang terus membengkak.
“Modus operandi para pelaku dimana kita ketahui masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan-kegiatan pinjol ilegal ini yang berakibat dampak sangat terasa ke masyarakat dan berujung kematian pun, sudah ada yang melakukan bunuh diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku pinjol menggunakan strategi bernama ‘gurita’, Strategi ini membuat para nasabahnya terjerat utang yang besar.
“Kenapa nasabah kita bisa mendapatkan bayar yang melebihi pinjaman tidak sesuai. Misal pinjaman Rp 20 juta bayar bisa Rp 50 sampai Rp 100 juta. Ini aksi gurita,” kata Auliansyah Lubis
dengan menggunakan strategi ‘gurita’, menawarkan pinjaman dana ke calon nasabah menggunakan aplikasi pinjol legal. Setelah korbannya tidak mampu membayar utang, para pelaku menawarkan nasabah untuk kembali meminjam uang namun kali ini menggunakan aplikasi pinjol ilegal.
“Ketika nasabah nggak bisa bayar di pinjaman legal, dia menawarkan ke pinjaman lainnya yakni ilegal dan data ini dikasih ke pinjol ilegal,” beber Auliansyah Lubis
Dengan sistem gali lubang, tutup lubang membuat nasabah tercekik dan utangnya semakin banyak. Aulia sendiri menyebut pinjol ilegal ini kerap tidak menjelaskan bunga dari uang yang dipinjamkan ke para nasabahnya.
“Pinjol legal itu satu perusahaan dengan pinjol ilegal jadi pinjol legal hanya etalase di depan. Disitu terjadi penagihan yang berlipat ganda yang tidak ada aturan mainnya,” kata Auliansyah Lubis
Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Sebab, pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat.
Polda Metro Jaya sendiri sudah menggerebek lima kantor pinjol dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menemukan 105 aplikasi pinjol ilegal.