Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Subdit Keamanan Negara Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (50) Warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, kini harus berhadapan dengan hukum lantaran menjadi pelaku tindak pidana penggelapan.

Pelaku KA (50) melakukan penipuan dengan cara menggelapkan satu unit mobil milik seorang wanita berinisial TH (42).

Diketahui Korban TH (42) adalah seorang janda, warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang dikenal pelaku melalui akun sosial media Facebook.

Peristiwa tersebut berawal pada Februari 2021 lalu. di mana pelaku KA (50) dan korban TH (42) berkenalan melalui Facebook dan akhirnya menjalin komunikasi dan kerap bertemu.

Setelah merasa cukup akrab keduanya, pelaku KA (50) kemudian meminjam satu unit mobil milik korban TH (42) dengan alasan untuk melihat proyek pelaku KA (50) yang ada di luar kota.

Namun setelah beberapa lama, pelaku KA (50) kemudian kembali meminjam STNK mobil tersebut dengan alasan kena tilang.

Tak hanya itu, pelaku KA (50) juga meminjam BPKB mobil dengan alasan untuk membantu korban TH (42) untuk membayarkan pajak mobil yang telah jatuh tempo.

Lantaran korban TH (42) percaya dan kemudian menyerahkan semuanya kepada pelaku KA (50) hingga akhirnya pelaku KA (50) pun tidak mengembalikan mobil tersebut.

Selang beberapa waktu, korban TH (42) kemudian mendapatkan kabar bahwa mobilnya telah dijual di salah satu showroom yang ada di Kota Bengkulu.

Merasa tertipu dan dirugikan oleh pelaku KA (50), kemudian korban TH (42) melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Untuk pelaku memang sudah diamankan, modusnya berkenalan dengan korban dan menjalin hubungan komunikasi. Yang kemudian pelaku meminjam mobil berserta suratnya dan kemudian tidak mengembalikannya kepada korban hingga korban melapor,” kata Kasubdit Kemneg Polda Bengkulu AKBP. Julius Hadi, Senin (22/11/2021).

Julius Hadi menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku KA (50) disangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini pelaku KA (50) telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *