Polda Babel Berhasil Ringkus Dua Pemuda Jambret

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus dua orang pria berinisial Riski Bray (19) dan Gugun Tokay, warga Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Jumat (12/11/2021)

Riski Bray (19) dan Gugun Tokay ditangkap, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pangkalpinang tepatnya di depan Dokkes Polda Babel.

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan, Riski Bray (19) dan Gugun Tokay adalah pelaku jambret yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Untuk pelaku penjambretan atas nama Riski Bray kita tangkap di Bukit Dealova, sedangkan Gugun Tokay ditangkap di Tuatunu, Pangkalpinang,” kata Kabid Humas melalui siaran pers, Minggu (14/11/2021) pagi.

Menurut Maladi, penangkapan pelaku Riski Bray (19) dan Gugun Tokay bermula pada saat Tim melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penjambretan sebuah HP di depan Dokkes Polda Babel.

Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga Belinyu bernama Askar memegang handphone merk Realme 5i warna hijau yang merupakan hasil Curat jambret.

Kemudian pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Askar dan selanjutnya dilakukan interogasi dan pengembangan.

“Dari keterangan Askar bahwa satu unit HP merk Realme 5i warna hijau tersebut didapatkannya dengan cara membeli melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung dengan nama akun penjual handphone tersebut atas nama pelaku Riski Bray seharga Rp 1,2 juta, hal tersebut dikuatkan dengan bukti chat messenger mengenai transaksi jual beli HP tersebut,” jelas Kombes Pol Maladi.

Selanjutnya, pelaku Askar juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah digadaikannya kembali seharga Rp 300 ribu kepada Rusdi sehingga kemudian tim menemuinya untuk mengamankan barang bukti HP tersebut.

Kemudian, diterangkan Kabid Humas, Pada Jumat (12/11/2021) tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Riski Bray (19)

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan Riski Bray. Berdasarkan pengakuannya bahwa benar telah melakukan pencurian jambret bersama dengan Gugun Tokai dengan menggunakan 1 unit motor Yamaha Nmax milik Gugun Tokai,” jelas Kombes Pol Maladi.

Selanjutnya sekira pukul 23.15 WIB, tim juga berhasil mengamankan pelaku Gugun Tokay di Jalan Tuatunu Raya Pangkalpinang.

“Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung digiring ke Polda Babel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit HP merk Realme 5i warna hijau, dan 1 unit R2 merk Yamaha Nmax warna hitam nomor polisi BN 5384 PG.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *