Bekasi PERISAIHUKUM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengadili tiga polisi yang kepergok saat pesta sabu-sabu dengan seorang mahasiswi di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ketiga polisi tersebut bernama, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
“Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki, Kamis (09/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam berkas tuntutan, JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan, terdakwa Eko Julianto terbukti memiliki sabu sebanyak 5 gram dan melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997.
Selain hukuman badan, Iptu Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp4 miliar.
“Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan,” terang jaksa Hari Rahmat Basuki
Sedangkan terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
“Juga denda sebesar Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa Hari.
Adapun Brigpol Sudidik hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.