Petugas Gabungan Razia Warung yang Menjual Rokok Ilegal

Ilustrasi, (doc.Google)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Petugas gabungan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal di sejumlah warung, di Kecamatan Pondok gede, Kota Bekasi. Rokok tersebut diamankan petugas Bea Cukai untuk selanjutnya dimusnahkan.

Diketahui, keberadaan rokok ilegal itu ditemui di sejumlah warung di wilayah Pondokgede, usai razia petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Bea Cukai dan Satpol PP. Rokok yang disita mencapai 646 bungkus.

Kasie Tranmas di Bidang Tibum Satpol PP Kota Bekasi, Edi Sukamto mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai tembakau ilegal telah dilakukan sejak 6 Oktober 2021 lalu.

Untuk saat ini operasi dilakukan di wilayah kecamatan Pondok gede Kota Bekasi yang melibatkan puluhan personel, dari TNI, Polisi, Bea Cukai dan Satpol PP.

“Rencana ada empat lokasi warung yang seharusnya kita razia. Tapi yang bisa terealisasi hanya tiga warung saja dan bukti rokok ilegal yang kita razia mencapai 646 bungkus,” kata Edi Sukamto kepada Radar Bekasi, Kamis (14/10/2021).

“Rokok yang didapat ilegal, selanjutnya disita oleh pihak Bea Cukai. Dua warung itu warung kelontong ya. Dan satu warung sebagai suplayer itu lumayan banyak yang kita sita roko ilegalnya,” ucapnya.

Ia juga mengaku, kepada pemilik warung yang terkena razia diberikan surat peringatan untuk tidak menjual rokok ilegal. Razia rokok ilegal tidak hanya kali ini saja, pihaknya akan melakukan razia dari tanggal 6 Oktober hingga 28 Oktober mendatang.

“Ya untuk sementara ini yang kita sita rokoknya dulu sambil sosialisasi. Sambil memberikan pengertian kepada pedagang untuk tidak mengulangi lagi. Tapi kita juga berikan peringatan apabila ditemukan lagi kita proses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya juga menghimbau, kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Meskipun murah tetapi itu melanggar dan ilegal tidak boleh diperjualbelikan oleh pedagang.

“Kedepan kita akan lakukan razia yang serupa kepada pedagang di Kota Bekasi agar tidak menjual rokok ilegal. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tukasnya. (pay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *