Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Melewati batas izin operasional, Pesta Halloween yang digelar di Omma Kafe Bekasi dibubarkan aparat (31/10/2021).
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pembubaran itu dilakukan saat aparat gabungan sedang melaksanakan razia terkait penerapan protokol kesehatan.
“Kejadian jam 12 [malam] lewat ya. Jadi sebelum jam itu ya dari tim turun kesana. Jadi sampai jam 12 mereka harus bubar,” kata Abi, Dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (01/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa kafe tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional di massa PPKM level 2 di Kota Bekasi.
“Kita lihatnya pelanggaran jam operasional karena kita tidak tahu yang namanya Halloween, kita enggak tahu,” jelasnya.
Namun, pihaknya mengaku tak menyegel kafe tersebut walau telah melakukan pelanggaran jam operasional.
“Teguran saja ya karena itu pelanggaran melebihi jam operasional. Jadi dibubarkan aja,” lanjut Abi.