Persiapan Pembukaan Bali, Pemerintah Awasi Ketat Prokes

(do.Google)

Bekasi, BEKASIPERISAIHUKUM.ID – Pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara, pemerintah akan mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) Pengawasan ini untuk memastikan pemulihan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terkait pembukaan wisatawan asing di Bali.

“Kita semua ingin memastikan, bahwa setelah dibuka, Bali tetap aman dan sehat,” ucap dia dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (16/10/202).

Hingga saat ini perbaikan level PPKM dan risiko di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali, memungkinkan pemerintah melakukan relaksasi secara bertahap, Salah satu bentuk relaksasi tersebut adalah pembukaan pariwisata Bali bagi turis asing secara bertahap.

persiapan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara didorong oleh capaian vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai 99% untuk dosis pertama. Sedangkan dosis kedua mencapai sekitar 90 persen. Kasus harian Covid-19 di Bali juga terpantau rendah dan kepatuhan masyarakat akan prokes terbilang tinggi.

Selama pandemi, Bali sangat terdampak oleh Covid-19 padahal sektor ini merupakan lokomotif utama bagi penduduk pulau itu.

Isi Surat Edaran

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperkirakan Bali kehilangan potensi pemasukan hingga 10 miliar Dolar AS atau setara Rp 140 triliun (kurs Rp14.097 per dolar) akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah sendiri menerbitkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, pada Rabu lalu (13/10/2021).

Regulasi ini untuk memastikan parameter terukur pelaksanaan kebijakan pembukaan pintu kedatangan internasional. Adapun secara umum SE ini mengatur tentang:

-Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan masuk wilayah Indonesia dengan Prokes yang ketat.

-Larangan masuk wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi WNA kecuali yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur Permenkumham No. 34/2021

-Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

-Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari K/L (Kementerian/Lembaga)

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib mengikuti ketentuan, antara lain:

-Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia

-Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan

-Pada saat kedatangan, melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19

-Jika hasil pemeriksaan menunjukan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit.

-Bagi yang hasilnya negatif, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

-Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari
-Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit

-Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang tidak memakai masker. Pemerintah menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas bagi wisatawan yang melanggar aturan, termasuk melakukan deportasi jika diperlukan.

Menteri Johnny memastikan pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerjasama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat dalam memanfaatkan kondisi yang baik di Bali.

Upaya tracing yang diikuti dengan testing juga terus digenjot agar bisa mengidentifikasi kasus secara cepat. Fasilitas kesehatan dan isolasi terpusat juga disiapkan untuk merawat dan mengisolasi pasien COVID-19 hingga sembuh.

“Vaksinasi COVID-19 juga terus dikejar, baik bagi Bali maupun wilayah-wilayah lain, untuk menjamin imunitas masyarakat terjaga,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *