Pengungkapan Kasus Narkotika Psikotropika Polres Jakarta Pusat

Jakarta, Perisaihukum.id – Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 11,3 Kilogram, Jum’at (28/1/2022)
Pada konferensi Pers yang digelar aula Polres Jakarta Pusat, yang di pimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan ditangkapnya ke empat tersangka oleh tim satreskrim Polres Jakarta Pusat yang di pimpin oleh Kompol Indrawieny Panjiyoga di Beji,Depok Sabtu (15/1/2022) dan pada sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada hari Minggu (16/1/2022)
“Terkait pengungkapan kasus Narkoba,penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka, yaitu CLU (27),AP(25),RM(24),F(29) dan semua tersangka berjenis kelamin laki-laki”ujar Zulpan terhadap awak media Di gedung Aula Polres Jakarta Pusat Jum’at (28/1/2022).
Dalam mengungkap kasus ini Zulpan mengatakan berawal dari informasi yang diterima bahwa akan adanya peredaran Narkoba jenis Sabu. Kemudian Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka
“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu beberapa handphone,timbangan digital,plastik kosong berbagai ukuran,ban Toyota Avanza yang digunakan untuk memasukkan narkoba” ujarnya.
Zulpan mengatakan Tim menangkap kedua tersangka di Beji,Depok pada Sabtu (15/1/2022) pukul 15.30 WIB, berinisial CLU,dan AP.
“Pada saat penggeledahan, didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 10,298 Kilogram, dalam sebuah tas hitam,handphone,ban serep mobil,dan satu unit Toyota Avanza putih ber nopol B 1086 SRU”
Kemudian pada hari Minggu (16/1/2022) Tim telah berhasil mengamankan 2 orang lainnya yaitu RM,dan F disebuah apartemen Pancoran Jakarta Selatan dengan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 1,23 kilo gram,3 buah timbangan,plastik kosong yang digunakan untuk mengemas Narkotika,hp,dan kartu akses Apartemen.
“Tim telah berhasil menangkap kedua tersangka tersebut yaitu RM,dan F. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan CLU,dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu”tuturnya.
Kemudian Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengejar jaringan diatasnya. Ke empat tersangka tersebut ditahan di Polres Jakarta Pusat.
“Keempat tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terjerat pasal 114(2),subsider pasal 112(2),juncto pasal 132(1) pasal 111(1)UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mati,paling singkat enam tahun penjara,penjara dua puluh tahun,atau  penjara seumur hidup.”tutupnya
Wartawan : Fito/H.Suhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *