Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Serang Kota berhasil menangkap tiga orang pria berinisial SD, MTK dan AMD warga asal Ciomas, telah melakukan Pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawa umur.
Modus ketiga pelaku meminta nomor handphone korban, jika korban menolak memberi nomor handponenya, ketiga pelaku bertindak kasar yakni menarik korban dan mencabulinya bersama-sama.
“Mereka ditangkap di rumah mereka tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Awalnya mula, ketiga pelaku berpura-pura meminta nomor telepon korban dan permintaan tersebut ditolak oleh korban. karena kesal ketiga pelaku langsung menarik korban ke tempat yang sepi, Korban pun yang sempat melawan.
Beruntung, sebelum jatuh pingsan korban sempat berteriak dan didengar oleh warga sekitar, namun saat warga tiba di lokasi pelaku sudah melarikan diri sementara korban masih tergeletak di tanah akibat ulah ketiga pelaku.
“Korban dan pelaku merupakan tetangga dekat, ketiga pelaku mengaku melakukan perbuatannya secara sadar karena ditolak saat meminta nomor ponselnya,” ungkapnya Maruli Ahiles Hutapea.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pakaian korban.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.