Jakarta – Kasus dugaan mafia tanah dengan salah satu tersangka berinisial AG yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat terkesan dimentahkan Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Polri. Pasalnya, penetapan tersangka AG oleh Polres Jakbar harus digelar perkara ulang oleh Rowassidik yang hasilnya entah kapan diketahui.
Hal ini diungkapkan Dr Aldo Joe, SH., MH, kuasa hukum Ng Jen Ngay, korban dugaan mafia tanah yang masih bergulir di Polres Jakbar yang ia nilai tidak ada kepastian hukum.
“Padahal Polres Jakbar sudah menetapkan tersangka AG, namun terkesan dimentahkan oleh Wassidik dengan gelar perkara lagi,” ujar Aldo saat dimintai keterangan, Rabu (17/11/2021).
Aldo menduga hasil dari gelar perkara yang dilakukan Rowassidik ini nantinya merekomendasikan perkara dihentikan dengan berbagai macam alasan
“Perkiraannya ya disuruh hentikan (perkara) dengan berbagai macam alasan,” lanjut Aldo.
Untuk diketahui, kasus ini ada di Laporan Polisi No. : LP/436/III/2018/Sat.Reskrim/JB, tanggal 21 Maret 2018 dan Polres Jakbar sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya berinisial AG yang diduga Aldo sebagai dalang dugaan mafia tanah.
Namun perlu diketahui, lanjut Aldo menjelaskan, proses Praperadilan sebagaimana di atur dalam UU RI No.8 tagun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak memiliki wewenang untuk dapat memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan sementara waktu terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Bahwa pula tidak ada satu-pun ketentuan yang memberikan wewenang kepada Biro Pengawas Penyidikan untuk memerintahkan agar dihentikan sementara terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, baik yang terdapat pada Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, maupun Perkaba No. 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Berdasarkan pasal 112 ayat (2) KUHAP jelas mengatur bahwasannya “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
“Faktanya, proses penyidikan yang ditangani oleh Polres Jakarta Barat mengalami penghentian sementara waktu, yang dibuktikan tidak dilaksanakan penangkapan terhadap Tersangka Anton Gunawan, tanpa alasan dan pemberitahuan resmi yang jelas,” tandas Aldo.
Aldo Joe juga meminta ketegasan aparat kepolisian dalan menindak kasus dugaan mafia tanah ini.
“Kami memohon Perlindungan Hukum / Tindak Lanjut terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penadahan pada Laporan Polisi No. : LP/436/III/2018/Sat.Reskrim/JB, tanggal 21 Maret 2018. (Diduga pelaku : Anton Gunawan), dengan ini memohon beberapa hal sebagai berikut :
1. Memohon agar dilaksanakan upaya paksa penangkapan secara tegas terhadap terduga mafia tanah yaitu Anton Gunawan yang menyandang status tersangka, yang mana terduga pemalsuan surat dan penadah tidak kooperatif dalam hal dimintai keterangan, dikarenakan telah dilaksanakan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Barat, namun Tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan surat tersebut tanpa alasan yang sah.
2. Bahwa sebagai referensi, perkara a quo serupa dengan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang mana korban bernama Dino Pati Djalal (seorang Mantan Wakil Menteri Luar Negeri), telah ditangani professional dibuktikan dengan telah terungkapnya 15 tersangka dan Freddy Kusnadi sebagai pembeli tanah secara illegal, sama halnya yang dilakukan oleh Anton Gunawan terhadap Korban Ng Jen Ngay (Tukang AC), sehingga Kami memohon agar diperlakukan asas Equality Before the Law (tidak membedakan profesi tukang AC dan Mantan Wamenlu).
3. Kami sangat besar harapan kepada Bapak untuk mengungkap “Mafia Tanah” secara jelas dan terang, tanpa adanya unsur “Tebang Pilih” terhadap pelaku “Mafia Tanag” sehingga dapat menjadi efek jera serta memberikan contoh setimpal kepada masyarakat guna memutuskan mata rantai para “Mafia Tanah” di Negara Republik Indonesia tercinta ini.
4. Kami berharap penegak hokum dapat memberantas “Mafia Tanah” hingga sampai kepada “akarnya”, dan ke depannya Negara RI tercinta bersih dari sekelompok orang yang memiliki predikat “Mafia Tanah”. Seperti layaknya beberapa kasus yang telah terungkap oleh Polda Metro Jaya. Dan Kami sangat yakin Polres Metro Jakarta Barat juga mampu mengungkap kasus “Mafia Tanah” seperti ini,” harapnya.