Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mojokerto

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap (Incracht). Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto tersebut, dalam mewujudkan Kota Mojokerto Zero Narkoba. Selasa (12/10/2021)

Eksekusi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, kecuali untuk barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan direndam di dalam air.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 86 perkara tindak pidana. Diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 400,156 gram, pil double L sebanyak 9.429 butir, ganja kering seberat 1.388,09 gram, pil ekstasi sebanyak tiga butir, Handphone (HP) sebanyak 14 unit dan timbangan elektronik sebanyak 27 unit.

Eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Heri Siswanto serta perwakilan dari BNNK Mojokerto.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Heri mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Selasa (12/10/2021)

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri, pengadilan, kepolisian serta BNN atas upaya yang dilakukan bersama sama dalam pemberantasan narkoba. Barang bukti yang dieksekusi dalam kegiatan tersebut mayoritas barang bukti narkoba.

Tambahnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk lebih menjaga anggota keluarganya, khususnya usia remaja bahwa mereka untuk dipantau betul siapa yang menjadi teman pergaulannya.

“Dari salah pergaulan inilah yang menjadi potensi terbesar generasi bangsa kita terpapar penyalahgunaan narkoba,” Katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *