Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Petugas Gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang tangkap seorang pemuda berinisial KN (18) warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pemuda KN (18) ditangkap pada hari Kamis (18/11/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya, karena melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pemuda yang mencabuli seorang pelajar. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (20/11/2021).
Lanjut Sunaryo, dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti berupa handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku KN (18) dan pakaian yang dikenakan oleh korban I (15) saat terjadinya pencabulan.
Sunaryo menjelaskan, kronologi kasus pencabulan ini bermula korban I (15) dan pelaku KN (18) berkenalan di media sosial facebook, karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon.
Suatu ketika, pelaku KN (18) membujuk korban I (15) untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dikirim oleh korban I (15).
Berbekal foto vulgar itu, pelaku KN (18) mengajak korban I (15) untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu (25/08/2021), pukul 09.00 WIB, di depan SMP Negeri 2 Menggala.
Setelah bertemu, korban I (15) dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku KN (18) langsung berbuat cabul, awalnya korban I (15) sempat melawan tetapi pelaku KN (18)mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban I (15) apabila tidak mengikuti kemauannya.
“Di dalam mobil tersebut korban hanya bisa pasrah di cabuli hingga keperawannya pun direnggut oleh pelaku. Usai berbuat cabul pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban, kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban,” jelas AKP Sunaryo.
Karena merasa ketakutan, akhirnya pelaku KN (18) diajak oleh korban I (15) kerumahnya dan kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi.
Korban I (15) lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku KN (18).
Sunaryo menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu kandung korban I (15) yang curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang.
setelah ditanya oleh ibunya akhirnya korban I (15) pun bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambil, usai dicabuli oleh pelaku KN (18).
Mendapat cerita memilukan ini ibu kandung korban I (15) pada hari Kamis (02/09/2021) melaporkannya ke Mapolsek Menggala.
Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihah petugas yang ada di lapangan akhirnya pelaku KN (18) berhasil ditangkap oleh petugas.
Saat ini pelaku KN (18) sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan kini pelaku KN (18) dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.