Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Jalan Kaliurang KM 16,5 tepatnya di Kelurahan Kledokan, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Perempuan berinisial ERK (20) tahun ini dibunuh oleh pria yang masih berstatus pelajar.
Jajaran Polres Sleman dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan waktu 12 hari sejak penemuan mayat hingga akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku yang masih di bawah umur.
Pelaku pembunuhan ini berinisial WFMB (16) warga Ngemplak, Sleman. Mirisnya lagi, bocah ini sebelum membunuh juga memperkosa korban.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku WFMB (16) setelah 12 hari sejak kejadian yang menghebohkan itu. Polres Sleman bekerja sama dengan Polda DIY berhasil menangkap pelaku pada (30/11/2021).
Burkan Rudi Satria mengungkapkan, dari keterangan pelaku WFMB (16), sebenarnya hanya ingin merampas harta korban ERK (20) saja. Namun, karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban ERK (20), pelaku WFMB (16) akhirnya memperkosa korban ERK (20) sebelum menghabisi nyawanya.
“Pelaku menghabisi korban dengan cara menendang, lalu menusuk dada korban. Pelaku juga memperkosa korban, namun korban berteriak,” ujar Kombes Burkan yang didampingi Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadananya dalam jumpa media di aula Polres Sleman, Selasa (30/11/2021)
Kejadian bermula, saat pelaku WFMB (16) melihat korban ERK (20) berjalan kaki sendirian dari RS Ghrasia ke arah selatan, Pelaku WFMB (16) pun mengikutinya dengan niat awal ingin melakukan pemalakan.
Namun, Saat di jalan yang sepi pelaku WFMB (16) mendekati korban ERK (20) dan meminta uang namun tidak punya.
Selanjutnya, korban ERK (20) kembali berjalan ke selatan. Dalam ituasi yang saat itu sepi, muncul hasrat pelaku WFMB (16) untuk melakukan hubungan seksual.
Pelaku WFMB (16) pun menyeret korban ERK (20) ke semak-semak dan mengancamnya dengan senjata tajam yang dibawanya, Di semak-semak itulah korban ERK (20) disetubui.
Pelaku WFMB (16) yang takut bila korban ERK (20) lapor polisi, akhirnya pun membunuhnya dengan mensuk dada korban ERK (20) dengan gunting sebanyak tiga. Pelaku WFMB (16) juga sempat menendang beberapa kali kepala korban ERK (20) hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku WFMB (16) meninggalkan lokasi.
“Pelaku ini menusuk dan menendang kepala hingga akhirnya korban meninggal. Setelah itu pelaku pergi. Ternyata pelaku ini sebelumnya juga melakukan pencurian di wilayah Pakem,” kata Kombes Burkan.
Kini pelaku WFMB (16) yang masih di bawah umur ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Meskipun pelaku masih anak, kepada yang bersangkutan tetap akan kami proses,” tandasnya.
Pelaku WFMB (16) dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun dan disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.