Paguyuban PPNPN BPPT Mengadu Ke Komnas HAM Terkait PHK, Berharap Dapat Dipekerjakan Kembali BRIN.

Jakarta, Perisaihukum.id – Paguyuban PPNPN BPPT mengadu ke Komnas HAM terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas dari integrasi lembaga penelitian BPPT menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (05/01/2022).

Dalam pengaduan ini, perwakilan Paguyuban Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT) menyampaikan kronologi pemberhentian yang dialami dan tuntutan para pekerja untuk dapat dipekerjakan kembali. Mereka berharap Komnas HAM RI dapat membantu memperjuangkan hak atas pekerjaannya kembali, karena pekerjaan itu merupakan mata pencaharian mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.

Read More

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Tri Handayani menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT tentang pemutusan hubungan kerja imbas dari integrasi lembaga penelitian BPPT menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022).

Merespon hal ini, Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta kelengkapan data guna dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan dengan permintaan keterangan para pihak-pihak terkait termasuk BRIN.

“Komnas HAM akan meminta keterangan, antara lain terkait dengan skema kepegawaian PPNPN BPPT dan mengupayakan solusi atas ratusan staf eks PPNPN BPPT yang mengalami nasib pemberhentian kontrak kerja pasca integrasi BPPT ke BRIN,”pungkas Beka. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *