Oknum Polisi Kedapatan Peras Seorang Penggendara di Medan

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang oknum polisi berinisial Bripka PS memeras seorang penggendara di kota medan, Kini oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapaolres Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos di Mapolrestabes medan, mengatakan bahwa penetapan tersangka PS itu dilakukan bedasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan terhadap seorang penggendara.

“yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 jo 53 KUH pidana dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara,” kata Irsan Sinuhaji

Irsan Sinuhaji mengatakan, bahwa tersangka PS saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Irsan Sinuhaji juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosuderal yang merugikan masyarakat dan mencoreng Institusi Kepolisian.

“kami minta warga segera melapor kalau ada oknum polri yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya Irsan Sinuhaji
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang penggendara di kota medan berujung amukan massa. Kamis (11/11/2021)

Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang meminta uang dari seorang penggendara, warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk oleh warga diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, wargapun membawa Bripka PS ke Polrestabes Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *