Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Anggota polisi dari Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syaputra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6). Sidang ini terkait kasus pembunuhan yang ia lakukan.
Aipda Roni didakwa membunuh wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13) pada Februari 2021. Selain itu, terungkap sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa Aprila.
Sebelumnya, umur korban Aprilia Cinta ditulis 16 tahun. Namun dalam dakwaan di PN Medan, terungkap umur korban masih 13 tahun.
Dari dakwaan yang dikutip dari Kumparan, dari laman web PN Medan Kota peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (13/2).
Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.
Karena tertarik dengan korban Riska (21), pelaku Roni memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila korban Riska (21) mau memberikan nomor ponselnya Kemudian, korban Riska (21) menerima tawaran pelaku Roni.
Lalu pada malam harinya, pelaku Roni menghubungi korban Riska (21) untuk bertemu. Alasanya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban Risaka (21) pun menolak.
Karena terbawa nafsu dengan korban Riska (21). sepekan kemudian, pelaku Roni membuat skenario seolah barang titipan korban Riska (21), sudah ada pada pelaku Roni. Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.
“Sekitar pukul 14.40 WIB di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban Riska Pitria yang pada saat itu bersama dengan korban Aprila Cinta, ”ujar Jaksa.
Kemudian dengan berbagai alasan pelaku Roni mengajak ke dua korban masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil pelaku Roni menyuruh korban Riska (21) duduk di depan, sedangkan Korban Aprila (13) berada di belakang. Saat dalam perjalanan terjadilah perdebatan antara pelaku Roni dan korban Riska (21).
“Terdakwa mengatakan kepada korban Riska masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban jangan gitulah Pak dan terdakwa mengatakan ‘Ya, sudah sabar dululah’ dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ujar Jaksa.
Pelaku Roni juga sempat memeluk dan melecehkan korban Riska (21). Namun korban Riska (21) terus memberontak. Sementara di kursi belakang, korban Aprila (13) mencoba menolong korban Riska (21) dan mendapat pukulan di bagian leher.
Pelaku Roni juga menarik tangan kiri korban Riska (21) dan memborgolnya.
“lalu terdakwa (juga) menarik secara paksa tangan kanan korban Aprila, sambil memukul dahi sekitar pelipis sebelah kanan kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ujar Jaksa.
Tidak sampai di situ, pealku Roni mengambil lakban dan tisu. Dua benda itu digunakan untuk membekap mulut korban. Selanjutnya Roni mengikat tangan Aprila (13) dan Riska (21) menggunakan lakban ke arah belakang.
Pelaku Roni Sempat Memperkosa Salah Satu Korbannya
Usai mengikat korban, pelaku Roni membawa mereka ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting. Di hotel, pelaku Roni yang sangat tertarik dengan korban Riska (21) langsung ingin menyetubuhinya.
Namun, saat hendak melakukannya ternyata korban sedang haid. Pelaku Roni selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban Aprila (13).
Setelah menodai korban Aprila (13), pelaku Roni mengancam para korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Dia lalu membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Sesampainya di rumah, kedua korban belum tewas. Namun kondisinya sudah lemas karena dibekap.
“Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan ke duanya merupakan tangkapan narkoba, ” ujar JPU.
Selanjutnya, kedua korban disekap di kamar belakang. Setelah itu pelaku Roni, kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. Sementara istrinya dikunci di dalam kamar.
Setelah piket, pada Minggu (21/2) pukul 07.00 WIB terdakwa kembali ke rumah. Dia melihat dua korban yang disekap sudah tergeletak lemas. Terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan keduanya minum.
“Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku Roni membunuh kedua korban. Pelaku Roni menghabisi nyawa mereka dengan membekap wajah korban lalu menekannya sekuat tenaga hingga mereka tidak bernapas. Setelah korban tewas, pelaku Roni mengangkat jasad mereka ke dalam mobil.
Pelaku Roni juga sempat mengajak istrinya. Namun ia mengancam akan membunuh sang istri jika memberitahukan kejadian ini.
Jasad kedua wanita malang itu akhirnya dibuang di dua tempat berbeda. Jasad Riska Pitria (21) dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan jasad Aprilia Cinta (13) dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku Roni diancam pasal berlapis yakni Pidana Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.