Muncikari Prostitusi Online di Bali Ditangkap

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Polisi mengamankan 2 pelaku praktik prostitusi online di Bali yang diduga sebagai Muncikari. Ia ditangkap oleh Kepolisian Polresta Denpasar, Bali.

Kedua muncikari itu berinisial KA (33) dan INO (37), mereka berdua ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Mereka sebagai muncikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiCh@t,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus, Dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (02/11/2021).

Jansen mengatakan, KA bersama dua perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP (31) dan NK (38) ditangkap di sebuah hotel di Legian, kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 28 Oktober lalu.

KA mengaku kepada polisi, prostitusi online itu berawal dari pelanggan yang memesan kepadanya melalui aplikasi online. Kemudian KA, meneruskan pesanan itu kepada para pekerja seks untuk melayani tamu, diketahui tarif untuk sekali kencan sebesar Rp 500 ribu.

KA juga menjelaskan tarif Rp 500 ribu itu ia bagi untuk penyewaan hotel Rp 150 ribu, untuk PSK Rp 250 ribu dan ia (muncikari) mendapat bagian Rp 100 ribu.

“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari hanya sewaktu waktu bilamana ada permintaan tamu,” kata Jansen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *